Sertifikasi, Registrasi dan Klasifikasi - Sub Klasifikasi Jasa Perencanaan dan Pengawas jasa Konstruksi tahun 2016
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah hasil sertifikasi dan registrasi perusahaan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi usaha Jasa Konstruksi. Berikut ketentuan klasifikasi / sub klasifikasi dan persyaratan dalam pengajuan Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan : BATASAN JUMLAH KLASIFIKASI / SUB KUALIFIKASI JASA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN KONSTRUKSI KLASIFIKASI / SUB KLASIFIKASI PEKERJAAN USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI PERSYARATAN PENENTUAN KLASIFIKASI / SUB KLASIFIKASI PEKERJAAN USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI PERSYARATAN TENAGA AHLI TETAP PERMOHONAN REGISTRASI SBU TABEL KONVERSI BIDANG DAN SUB BIDANG Lampiran : Lampiran Dokumen Permohonan Sertifikasi Jasa Konsultasi tahun 2016 terima kasih.. semoga bermanfaat..!