Postingan

Menampilkan postingan dengan label K3 konstruksi

Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK ), Rincian Biaya K3 dalam Pekerjaan Konstruksi

Gambar
Berdasar PERMEN PUPR NO 21/PRT/M/2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI, Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK .  Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud menjadi bagian dari RKK. Perincian Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, paling sedikit mencakup : 1) Penyiapan RKK, antara lain : Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi; Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan Penyiapan formulir. 2) Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain   : Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction); Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing); Pertemuan mengenai keselamatan (Safety Meeting, Safety Talk, dan/atau Tool Box Meeting); Pelatihan Keselamatan Konstruksi; Sosialisasi HIV/AIDS; Simulasi Keselamatan Konstruksi; Spanduk (Banner); Poster; dan Papan informasi K3. 3) Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (

Jenis Alat Pelindung Kerja ( APK ) ( K3 konstruksi ) dalam pekerjaan Konstruksi

Gambar
APK ( Alat Pelindung Kerja ) Adalah semua sarana pelindung bagi para pekerja di lapangan terhadap bahaya ketika melakukan pekerjaan, yaitu membuat kondisi selamat (Safe Condition) untuk bekerja, antara lain: Jaring pengaman (Safety Net); Tali keselamatan (Life Line); Penahan jatuh (Safety Deck); Pagar pengaman (Guard Railling); Pembatas area (Restricted Area); Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan Perlengkapan keselamatan bencana Pengadaan APK yang diperlukan disesuaikan dengan kondisi pekerjaan yang dikerjakan serta lingkungan sekitar. terima kasih... semoga bermanfaat........

Jenis Alat Pelindung Diri ( APD ) ( K3 konstruksi ) dalam pekerjaan Konstruksi

Gambar
  Dalam Pekerjaan konstruksi yang melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi, dan tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja Keberadaan tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya yang dibutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman kecelakaan kerja;  perlu penerapan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi secara sungguh-sungguh Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan selanjutnya perlu adanya konsep Perencanaan/Perancangan sampai tahap Pelaksanaan yang menekannya adanya sistim K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja ) yang tepat serta pengawasan yang baik. Salah satu contohnya Adalah setiap sarana pelindung bagi diri pekerja yang wajib digunakan untuk melindungi tubuh dari paparan bahaya secara langsung ketika melaku

PERMEN PUPR NO 21/PRT/M/2019 - PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI

Gambar
  Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi  Peraturan Menteri ini dapat menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan swasta dengan penyesuaian struktur organisasi di unit organisasi masing-masing. BAB I KETENTUAN UMUM BAB II STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Rancangan Konseptual SMKK Bagian Ketiga : Elemen SMKK Bagian Keempat : Penerapan SMKK Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Pemilihan Penyedia Jasa Paragraf 3 Pelaksanaan Pek.Kons Paragraf 4 Serah Terima Pekerjaan Bagian Kelima : Unit Keselamatan Konstruksi Bagian Keenam : Risiko Keselamatan Konstruksi BAB III BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP Download : Permen PUPR No 21_2019 pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi semoga bermanfaat.... !

Berita terbaru