Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK ), Rincian Biaya K3 dalam Pekerjaan Konstruksi
Berdasar PERMEN PUPR NO 21/PRT/M/2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI, Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK . Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud menjadi bagian dari RKK. Perincian Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, paling sedikit mencakup : 1) Penyiapan RKK, antara lain : Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi; Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan Penyiapan formulir. 2) Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain : Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction); Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing); Pertemuan mengenai keselamatan (Safety Meeting, Safety Talk, dan/atau Tool Box Meeting); Pelatihan Keselamatan Konstruksi; Sosialisasi HIV/AIDS; Simulasi Keselamatan Konstruksi; Spanduk (Banner); Poster; dan Papan informasi K3. 3) Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (