UU NOMOR 2 TAHUN 2017 tentang JASA KONSTRUKSI


UU NOMOR 2 TAHUN 2017 tentang JASA KONSTRUKSI
  • bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan untuk masyarakat adil dan makmur. yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berlungsi sebagai pendukung atau prasarana activitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangnan nasional
  • bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum
  • bahwa Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan / atau pekerjaankonstruksi.
  2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
  3. Pekerjaan Konstruksi adarah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengopererasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan- kembali suatu bangunan.
  4. Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
  5. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
  6. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
  7. subpenyedia Jasa ad.alah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
  8. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna Jasa dan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  9. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, perlindungan dan sosial tenaga kerja serta tata lingkungan setempat dan pengeroraan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan seterah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
  11. Sertifikat Badan usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan- badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
  12. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
  13. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
  14. Tanda Daftar Usaha perseorangan adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
  15. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut lzin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
.................................................. dst
 
Selengkapnya :


terima kasih semoga bermanfaat ....!
 

Komentar

Posting Komentar

Note :
. Komentar yang mengandung usur pornografi / sara / kekerasan akan dihapus.
. Terima kasih komentarnya...
. Semoga Bermanfaat...

Postingan populer dari blog ini

Menentukan ukuran Tangga dan Anak Tangga untuk bangunan bertingkat

Menghitung Volume Besi per-m3 beton bertulang

Memahami Mutu Beton fc (Mpa) dan Mutu Beton K (kg/cm2)

Bagian bagian Atap Rangka Kayu untuk Rumah Tinggal Sederhana

Berita terbaru