Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah hasil sertifikasi dan registrasi perusahaan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi usaha Jasa Konstruksi.
Berikut ketentuan klasifikasi / sub klasifikasi dan persyaratan dalam pengajuan Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan :
- BATASAN JUMLAH KLASIFIKASI / SUB KUALIFIKASI JASA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN KONSTRUKSI
- KLASIFIKASI / SUB KLASIFIKASI PEKERJAAN USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI
- PERSYARATAN PENENTUAN KLASIFIKASI / SUB KLASIFIKASI PEKERJAAN USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI
- PERSYARATAN TENAGA AHLI TETAP PERMOHONAN REGISTRASI SBU
- TABEL KONVERSI BIDANG DAN SUB BIDANG
terima kasih..
semoga bermanfaat..!
0 Komentar
Note :
. Komentar yang mengandung usur pornografi / sara / kekerasan akan dihapus.
. Terima kasih komentarnya...
. Semoga Bermanfaat...