Sertifikasi, Registrasi dan Klasifikasi - Sub Klasifikasi Jasa Perencanaan dan Pengawas jasa Konstruksi tahun 2016

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah hasil sertifikasi dan registrasi perusahaan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi usaha Jasa Konstruksi.
Berikut ketentuan klasifikasi / sub klasifikasi dan persyaratan dalam pengajuan Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan  :
 Lampiran :


terima kasih..
semoga bermanfaat..!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menentukan ukuran Tangga dan Anak Tangga untuk bangunan bertingkat

Menghitung Volume Besi per-m3 beton bertulang

Memahami Mutu Beton fc (Mpa) dan Mutu Beton K (kg/cm2)

Bentuk konstruksi kuda kuda berdasar lebar bentang

Berita terbaru