Sertifikasi, Registrasi dan Klasifikasi - Sub Klasifikasi Jasa Perencanaan dan Pengawas jasa Konstruksi tahun 2016
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah hasil sertifikasi dan registrasi perusahaan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi usaha Jasa Konstruksi.
Berikut ketentuan klasifikasi / sub klasifikasi dan persyaratan dalam pengajuan Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan :
- BATASAN JUMLAH KLASIFIKASI / SUB KUALIFIKASI JASA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN KONSTRUKSI
- KLASIFIKASI / SUB KLASIFIKASI PEKERJAAN USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI
- PERSYARATAN PENENTUAN KLASIFIKASI / SUB KLASIFIKASI PEKERJAAN USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI
- PERSYARATAN TENAGA AHLI TETAP PERMOHONAN REGISTRASI SBU
- TABEL KONVERSI BIDANG DAN SUB BIDANG
terima kasih..
semoga bermanfaat..!
Komentar
Posting Komentar
Note :
. Komentar yang mengandung usur pornografi / sara / kekerasan akan dihapus.
. Terima kasih komentarnya...
. Semoga Bermanfaat...