PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2015
NOMOR 47 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Beberapa perubahan dalam PP nomor 47 tahun 2015 adalah sebagai berikut :
- Perubahan status Desa meliputi :
- Desa menjadi kelurahan;
- kelurahan menjadi Desa;
- Desa adat menjadi Desa; dan
- Desa menjadi Desa adat.
- Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
- Pengaturan pengalokasian ADD
- Perhitungan belanja Desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok
- Pengelolaan kekayaan milik desa
- kedudukan tenaga pendamping Desa dan
- Pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).
1 Komentar
It is cool that you describe. Denis
BalasHapusNote :
. Komentar yang mengandung usur pornografi / sara / kekerasan akan dihapus.
. Terima kasih komentarnya...
. Semoga Bermanfaat...