PP NOMOR 47 Th 2015 tentang Perubahan atas PP NO 43 Th 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU NO 6 Th 2014 tentang desa

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2015

TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA


Beberapa perubahan dalam PP nomor 47 tahun 2015 adalah sebagai berikut :
  • Perubahan status Desa meliputi :
  1. Desa menjadi kelurahan;
  2. kelurahan menjadi Desa;
  3. Desa adat menjadi Desa; dan
  4. Desa menjadi Desa adat.
  • Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
  • Pengaturan pengalokasian ADD
  • Perhitungan belanja Desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok
  • Pengelolaan kekayaan milik desa
  • kedudukan tenaga pendamping Desa dan
  • Pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD). 
Download :

Komentar

Posting Komentar

Note :
. Komentar yang mengandung usur pornografi / sara / kekerasan akan dihapus.
. Terima kasih komentarnya...
. Semoga Bermanfaat...

Postingan populer dari blog ini

Menentukan ukuran Tangga dan Anak Tangga untuk bangunan bertingkat

Menghitung Volume Besi per-m3 beton bertulang

Memahami Mutu Beton fc (Mpa) dan Mutu Beton K (kg/cm2)

Bagian bagian Atap Rangka Kayu untuk Rumah Tinggal Sederhana

Berita terbaru