Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Setelah sebelumnya tiga kali mengalami perubahan yaitu dengan :
Perpres Nomor 35 Tahun 2011,
Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta 
Perpres Nomor 172 tahun 2014 yang baru diundangkan sejak tanggl 1 Desember 2014 lalu. (Baca : Perubahan Ketiga Atas Perpres 54 Tahun 2010). 

Diawal Tahun 2015 ini Presiden Jokowi telah menandatangani :

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya telah diundangkan pada Tanggal 16 Januari 2015

Matriks Perbedaan Perpres 4 Tahun 2015 Terhadap Perpres Sebelumnya


Untuk lengkapnya silakan download disini :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menentukan ukuran Tangga dan Anak Tangga untuk bangunan bertingkat

Menghitung Volume Besi per-m3 beton bertulang

Memahami Mutu Beton fc (Mpa) dan Mutu Beton K (kg/cm2)

Bagian bagian Atap Rangka Kayu untuk Rumah Tinggal Sederhana

Berita terbaru