Peraturan LPJK No 2 tahun 2011 Tata cara registrasi ulang, perpanjangan masa berlaku, dan permohonan baru sertifikat badan usaha jasa pelaksana konstruksi

Peraturan ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan registrasi ulang SBU yang masih berlaku, perpanjangan SBU yang telah habis masa berlakunya, dan permohonan baru SBU sampai dengan terbentuknya unit sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan peraturan perundang-undangan.

Lingkup pengaturan ini tentang tata cara registrasi ulang Jasa Pelaksana Konstruksi untuk SBU yang masih berlaku, perpanjangan SBU yang telah habis masa berlakunya dan permohonan baru SBU meliputi ketentuan tentang bentuk, sifat, persyaratan, dan penggolongan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi, penyelenggaraan registrasi, penyelenggaraan sertifikasi dan persyaratan permohonan sertifikasi. 


untuk lengkapnya silakah lihat disini :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menentukan ukuran Tangga dan Anak Tangga untuk bangunan bertingkat

Menghitung Volume Besi per-m3 beton bertulang

Memahami Mutu Beton fc (Mpa) dan Mutu Beton K (kg/cm2)

Bagian bagian Atap Rangka Kayu untuk Rumah Tinggal Sederhana

Berita terbaru