Peraturan ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan registrasi ulang SBU yang masih berlaku, perpanjangan SBU yang telah habis masa berlakunya, dan permohonan baru SBU sampai dengan terbentuknya unit sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan peraturan perundang-undangan.
Lingkup pengaturan ini tentang tata cara registrasi ulang Jasa Pelaksana Konstruksi untuk SBU yang masih berlaku, perpanjangan SBU yang telah habis masa berlakunya dan permohonan baru SBU meliputi ketentuan tentang bentuk, sifat, persyaratan, dan penggolongan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi, penyelenggaraan registrasi, penyelenggaraan sertifikasi dan persyaratan permohonan sertifikasi.
untuk lengkapnya silakah lihat disini :
0 Komentar
Note :
. Komentar yang mengandung usur pornografi / sara / kekerasan akan dihapus.
. Terima kasih komentarnya...
. Semoga Bermanfaat...